Strategi Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Ujung Suso Di Kabupaten Luwu Timur
DOI:
https://doi.org/10.35965/jups.v4i3.535Kata Kunci:
Daya Tarik, Pantai, Ujung Suso, Strategi PengembanganAbstrak
Abstract. Tourism in Burau District, East Luwu Regency has great potential for development. This is because most of the area is a coastal area and borders directly on Bone Bay. Two beaches in Burau District that are popular with tourists are Lemo Beach and Ujung Suso Beach. Ujung Suso Beach, which has a lot of potential to be managed, currently has not received special attention from the East Luwu Regency government. As a result of the government's lack of attention in the process of managing Ujung Suso Beach, it has a negative impact on its natural conditions, such as severe coastal erosion which causes the distance between the seashore and the road to become closer, and increasing piles of rubbish around the beach in the long term can damage the ecosystem on the beach. The Ujung Suso Beach tourist attraction requires supporting facilities. Therefore, currently a regional tourism management strategy is needed that can improve the quality of facilities and infrastructure, and the natural resources of Ujung Suso Beach. The data collected includes visitor data, tourism potential consisting of physical potential, social culture and previous management methods of Ujung Suso Beach. The results of the SWOT analysis show that the Ujung Suso Beach tourist attraction is at the coordinate point in quadrant II with the strategy used to prioritize, namely the WO strategy, where the strategy used to prioritize is taking advantage of opportunities to overcome weaknesses.
Abstrak. Wisata di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur sangat potensial untuk dikembangkan. Hal ini karena Sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pantai dan berbatasan langsung dengan Teluk Bone. Dua pantai yang terdapat di Kecamatan Burau dan menjadi kunjungan wisata adalah Pantai Lemo dan Pantai Ujung Suso. Pantai Ujung Suso yang memiliki banyak potensi untuk di Kelola, saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Akibat dari kurangnya perhatian pemerintah dalam proses pengelolaan Pantai Ujung Suso berdampak buruk terhadap kondisi alamnya seperti parahnya erosi pantai yang menyebabkan jarak antara tepi laut denan jalan semakin dekat, tumpukan sampah yang semakin banyak banyak disekitar pantai dalam jangka waktu Panjang dapat merusak ekosistem di pantai tersebut. Objek Wisata Pantai Ujung Suso membutuhkan sarana yang mendukung, Oleh karena itu saat ini dibutuhkan strategi pengelolaan wisata Kawasan yang dapat memperbaiki kualitas sarana dan prasarana, dan sumber daya alam Pantai Ujung Suso. Data yang di kumpulkan meliputi data pengunjung, potensi wisata yang terdiri dari potensi fisik, social budaya dan metode pengelolaan Pantai Ujung Suso sebelumnya. Hasil analisis SWOT menunjukkan objek wisata Pantai Ujung Suso berada pada titik koordinat kuadran II dengan strategi yang di gunakan untuk diprioritaskan yaitu strategi WO dimana Rumusan strategi yang digunakan untuk di prioritaskan yaitu memanfaatkan peluang untuk mengatasi kelemahan.
Referensi
Aminah, S. (2024). Analisis Pembangunan Pariwisata Berbasis Rencana Induk di Indonesia. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 12(1), 55-68.
BPS. (2021). Statistik Kabupaten Luwu Timur 2021. Badan Pusat Statistik Luwu Timur.
Fitria, S. (2024). Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Destinasi Wisata: Studi Kasus di Destinasi Wisata Pesisir. Jurnal Pariwisata Nusantara, 14(2), 123-135.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hadi, S. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dalam Pengembangan Destinasi Wisata. Jurnal Pariwisata Terapan, 15(2), 101-115.
Haryanto, D. (2022). Potensi Sumber Daya Alam dan Pariwisata di Indonesia. Jurnal Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 19(3), 215-227.
Hidayat, R. (2023). Keberagaman Wisata Pesisir di Sulawesi Selatan: Studi Kasus Pantai Ujung Suso. Jurnal Geografi dan Pariwisata, 16(1), 92-104.
Husna, I. (2022). Tantangan dan Peluang Pengembangan Pariwisata di Indonesia. Jurnal Manajemen Pariwisata, 11(2), 88-101.
Kuncoro, M. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif dalam Ilmu Sosial. RajaGrafindo Persada.
Kusnadi, E. (2021). Peran Pariwisata dalam Penerimaan Devisa Negara: Analisis Ekonomi Sektor Pariwisata. Jurnal Ekonomi dan Pariwisata, 8(1), 34-46.
Nugroho, M. (2023). Potensi Wisata Alam di Kabupaten Luwu Timur dan Implikasinya untuk Pembangunan Ekonomi Lokal. Jurnal Ekonomi Regional, 20(2), 150-163.
Purnama, A. (2023). Evaluasi Dampak Ekonomi Sektor Pariwisata terhadap Pendapatan Daerah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 13(3), 211-223.
Putra, S. (2022). Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas di Indonesia. Jurnal Studi Pariwisata, 15(4), 99-110.
Raharjo, B. (2021). Pendekatan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 10(1), 45-58.
Rini, A. (2024). Aspek Budaya dalam Pengembangan Destinasi Wisata: Studi Kasus Pantai Ujung Suso. Jurnal Budaya dan Pariwisata, 17(1), 67-80.
Riyanto, S. (2023). Teknik Sampling dalam Penelitian Sosial dan Bisnis. Jurnal Metodologi Penelitian, 7(1), 45-58.
Sari, D. (2022). Kualitas Pengelolaan Destinasi Wisata di Indonesia. Jurnal Pariwisata dan Kualitas Layanan, 12(2), 134-146.
Sari, D. (2023). Pendekatan Sampling dalam Penelitian Pariwisata. Jurnal Studi Pariwisata, 18(1), 73-85.
Slovin, S. (2022). A Formula for Sample Size. Jurnal Statistik Terapan, 8(3), 213-220.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wati, N. (2023). Analisis Pengunjung Objek Wisata Pantai di Indonesia: Studi Kasus Pantai Ujung Suso. Jurnal Pariwisata Indonesia, 19(1), 89-102.
Yuliana, P. (2023). Potensi dan Tantangan Pariwisata di Negara Kepulauan. Jurnal Pariwisata Internasional, 18(3), 120-132.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Clara Cristien F, Kamran Aksa, Ilham Yahya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.